Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2025 ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musdesus ini melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, RT, RW dan Lembaga lain.
Dalam hal ini Desa Penjalin untuk BLT-DD sesuai apa yang di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan sasaran keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Share :