Dalam tata pembuatan APBDES yang ada di tingkat desa. Desa perlu melakukan tahapan perencanaan desa secara struktural. Maka dalam tahapan perencanaan desa, yaitu 1. membentuk tim pembuatan RKPDesa, 2. Penyusunan RKPDesa, yang mana tim harus menggali usulan-usulan yang ada, 3. Penetapan RKPDesa. Di Desa Penjalin penetapan RKPDesa tahun anggaran 2023, ditetapkan pada hari RABU, 21 September 2022. Dalam RKPDesa yang ada di Desa Penjalin tahun 2023 Anggara untuk penunjang penurunan stanting sudah masuk dalam RKPDesa tahun 2023. Yang mana dalam sambutan Wa Ode Selfi Darfiah AP., MA. (Sekretaris Kecamatan Brangsong) menekan penuntas stanting harus masuk dalam RKPDesa tahun anggaran 2023 ini. Maka RKPDesa Penjalin sudah memasukkan program penuntas stanting.
Setelah di tetapkannya RKPDesa tahun anggaran 2023 di Desa Penjalin. Selanjutnya pemerintah desa akan menyusun APBDES Tahun Anggaran 2023 yang mana akan di tetep di bulan Desember mendatang.
Kepala Desa (SUWONDO) RKPDesa ini sudah disusun sesuai tahapan perencanaan yang sudah di amanatkan undang-undang, maka setelah ini saya akan membahas APBDES Tahun Anggaran 2023.
PENJALIN MANDIRI MASYARAKAT SEJAHTERA
AYO SENG KUYUNG BARENG
Share :