Dengan akan habisnya masa jabatan Kepala Desa pada tanggal 30 November 2022 yang ada datang. Dalam aturan yang tercantum Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal sebagai mana sudah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memberitahukan kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Tetap jaga persatuan dan persaudaraan
Penjalin sat set, las les, tas tes
Penulis MK
Editor MP
Share :