PAKET B (Akte Kematian + KK + KTP).
PERSYARATAN PAKET B
- Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
- Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP elektronik orang tua
- Asli surat keterangan kematian dari dokter/ Rumah Sakit
- Asli dan fotocopy surat keterangan kematian dari desa/ kelurahan (F-2.29)
- Fotocopy buku nikah (apabila ybs sudah menikah)
- Asli KTP elektronik suami/ istri
- Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
- Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Mengisi formulir pencatatan kematian
PAKET C (Perubahan Data KK + KTP).
PERSYARATAN PAKET C
- Surat pengantar permohonan perubahan Kartu Keluarga/ pecah Kartu Keluarga dari Kepala Desa/ Lurah yang diketahui Kecamatan
- Asli dan fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy buku nikah yang dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama atau fotocopy akta perkawinan yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Fotocopy akta cerai yang dilegalisir oleh Pengadilan Agama
- Fotocopy ijazah (apabila sudah memiliki ijazah)
- Asli dan fotocopy KTP elektronik
- Formulir biodata penduduk WNI (F-1.01) dari desa/ kelurahan
- Surat pernyataan perubahan biodata (F-1.05) dari desa/ kelurahan
KARTU KELUARGA.
PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK) BARU BAGI PENDUDUK YANG BELUM MEMILIKI NIK (RENTAN);
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui camat;
- Fotocopy Akta Lahir/Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01);
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin/Akta Cerai;
- Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian dari Desa/Kelurahan;
- Surat Pernyataan Belum Terdaftar Sebagai Penduduk manapun;
- Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
- Formulir F.1-01.