Paradigma pembangunan Desa pada saat ini diwarnai oleh pendekatan pemberdayaan masyarakat utamanya menempatkan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. Undang-Undang Desa memandatkan bahwa salah satu tujuan pengaturan Desa adalah memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan. Undang-Undang Desa juga memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa meliputi meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan. Oleh sebab itu, pada era implementasi Undang-Undang Desa kegiatan pelayanan sosial dasar utamanya pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan menjadi sangat penting.
Pembangunan kesehatan di Desa diarahkan pada pengutamaan upaya peningkatan pencegahan penyakit (preventif), dan peningkatan promosi kesehatan (promotif). Namun demikian, tidak dikesampingkan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilakukan pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) utamanya bagi penduduk miskin. Pembangunan kesehatan di Desa harus dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan dengan mendayagunakan potensi sumbedaya maupun layanan kesehatan yang tersedia di Desa.
SDM yang diperlukan saat ini adalah SDM yang mengusai teknologi secara akurat, adaptif, dan responsif terhadap perubahan-perubahan teknologi. Dalam kondisi tersebut, integritas pribadi berperan penting dalam memenangkan persaingan. Untuk menjawab tantangan dan tuntutan tersebut, harus disiapkan tenaga kerja yang handal dalam berbagai bidang sesuai profesi masing-masing. SDM berkualitas tinggi adalah SDM yang mampu menciptakan gotong royong, bukan saja nilai komparatif tetapi juga nilai kompetitif–generatif–inovatif dengan menggunakan energi tertinggi, seperti: intelligence, creativity, dan imagination. Dan bukan semata-mata menggunakan energi kasar, pikiran, gotong royong, dan sebagainya.
Pembentukan SDM yang handal di dalam pemerintahan dimulai sejak proses kaderisasi hingga yang bersangkutan dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dalam bidangnya masing-masing. Sebab, SDM adalah sumber yang berperan aktif terhadap jalannya suatu organisasi dalam proses pengambilan keputusan (decision making). Upaya peningkatan kesehatan masyarakat melalui tindakan promotif dan preventif membutuhkan adanya perubahan perilaku hidup sehat di kalangan masyarakat Desa yang bersifat mendasar dan fundamental. Intinya, perubahan prilaku hidup sehat ini mensyaratkan adanya literasi kesehatan di Desa yang di topang dengan adanya penyebaran informasi kesehatan secara menyeluruh dan keberlanjutan.
Pembangunan kesehatan di Desa, dalam konteks implementasi UndangUndang Desa, akan lebih mudah tercapai apabila masyarakat Desa lebih terdidik/terliterasi tentang kesehatan. Untuk itu, menjadi sangat strategis apabila di Desa dikembangkan Rumah Desa Sehat (RDS). RDS merupakan sebuah pusat kemasyarakatan (community center). Karenanya, RDS memiliki fungsi sebagai ruang publik untuk urusan kesehatan di Desa yang sangat stategis untuk mendorong adanya literasi kesehatan di Desa, maupun untuk mengadvokasi kebijakan pembangunan di Desa agar lebih terfokus pada upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Desa.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan memfasilitasi pembentukan dan pengembangan RDS, utamanya di Desa yang menjadi lokasi konvergensi pencegahan stunting. Untuk itu, secara khusus disusun dan ditetapkan Pedoman Teknis Rumah Desa Sehat.
Share :